Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Batas Wilayah di Kecamatan Arsel

SKPD

MMC Kobar - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan/desa berpedoman pada dokumen batas kelurahan/desa yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh bupati/walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi kelurahan/desa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan/desa bersebelahan, maka Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) mengadakan Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Batas Wilayah bertempat di aula kantor Kecamatan Arsel pada hari Senin (07/09). Kegiatan ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar desa dan kelurahan khususnya di wilayah Kecamatan Arsel.

Kegiatan rakor ini diikuti oleh Lurah beserta Kepala Seksi Tata Pemerintahan se- Kecamatan Arsel dan Kepala Desa Pasir Panjang serta Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Arsel yang dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 tentang physical and social distancing.

Rakor dipimpin oleh Camat Arsel yang didampingi oleh Sekretaris Camat, sedangkan yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Kobar, Julanda Rifan, S.STP, MM dan Kepala Bidang Penataan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kobar, Rawandi, ST, MT.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Julanda Rifan menyampaikan materi tentang proses dan prosedur penetapan batas wilayah sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, sedangkan Kepala Bidang Penataan Ruang Rawandi menjelaskan tentang Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Pada kesempatan tersebut, Julanda Rivan menyampaikan bahwa batas desa ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa, pemilihan peta dasar dan selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas desa.

“Batas desa ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati. Cara penetapan batas desa/kelurahan diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa. Kemudian pemilihan peta dasar dan selanjutnya survey untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas desa,” kata Julanda Rifan.

“Di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat batas wilayah desa yang telah mendapat kepastian hukum baru ada 4 desa dan 1 kelurahan, yaitu Kelurahan Raja, Desa Pandu Sanjaya, Desa Lada Mandala Jaya, Desa Karang Mulya dan Desa Mulyajadi. Sedangkan yang masih dalam proses evaluasi di provinsi ada 3 Peraturan Bupati, yaitu batas wilayah Kelurahan Baru, Mendawai dan Kumai Hilir,” tambah Rifan.  

“Jika ada perselisihan batas wilayah antar desa diselesaikan di tingkat kecamatan sedangkan untuk perselisihan batas wilayah antar kecamatan akan diselesaikan tingkat kabupaten. Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah dengan anggaran bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, anggaran desa dan sumber anggaran lainnya,” pungkasnya.

Dalam sambutannya, Camat Arsel Muhammad Ramlan mengharapkan batas wilayah dalam kota harus selesai dalam tahun ini juga, agar selanjutnya batas wilayah luar kota di Tahun 2021 dapat terselesaikan.

“Diharapkan dari Rakor Tata Ruang Wilayah dan Tata Batas Wilayah ini masing-masing kelurahan bisa memetakan dan mengusulkan kawasan mana saja yg akan dijadikan perumahan/permukiman, ruang terbuka hijau/ruang terbuka non hijau dan lain-lain. Dan untuk tata batas antar kelurahan/desa kita akan terus selesaikan,” ucap Ramlan.

“Dan yang menjadi target yaitu untuk wilayah perkotaan seperti Kelurahan Raja, Mendawai, Baru, Raja Seberang, Mendawai Seberang, Sidorejo, Madurejo dan Desa Pasir Panjang di akhir tahun 2020 ini kita harapkan selesai. Sedangkan untuk wilayah luar kota seperti Desa Natai Raya, Natai Baru, Runtu, Medang Sari, Rangda, Umpang, Sulung, Kenambui, Pasir Panjang, Tanjung Terantang, Kumpai Batu Bawah, Kumpai Batu Atas dan Tanjung Putri akan diselesaikan di tahun 2021,” ungkap Ramlan.

Dalam kegiatan rakor ini sekaligus dilaksanakan sosialisasi kelistrikan dari PLN. Sebelumnya juga telah dilaksanakan sosialisasi kelistrikan yang ditujukan untuk desa dan pada kesempatan ini sosialisasi kelistrikan ditujukan untuk kelurahan. (kec-arsel)



TOP