MMC Kobar – Selasa (27/10) Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II tahun sidang 2020/2021. Kegiatan yang digelar di ruang sidang DPRD Kobar ini teragendakan dalam rangka penyampaian sambutan Bupati Kobar yang salah satunya dalam rangka pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2021.
Membacakan sambutan Bupati, Wabup Ahmadi Riansyah menyampaikan bahwa penyusunan ranperda tentang APBD TA 2021 berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, namun telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Rancangan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati yaitu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1.466.577.932.100, yang bersumber dari PAD sebesar Rp. 270.421.367.100 , pendapatan transfer sebesar Rp. 1.157.866.165.000 serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp. 38.290.400.000.
Ahmadi melanjutkan, dalam rangka mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah, maka diperlukan adanya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah, provinsi dan kabupaten yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
“Sinergitas antara kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud juga memperhatikan arah kebijakan belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2021,” kata Ahmadi.
Ahmadi menambahkan jika ranperda tentang APBD TA. 2021 disusun dengan memperhatikan saran dan pendapat dari DPRD Kabupaten Kobar yang disampaikan melalui forum rapat pendahuluan pembahasan KUA serta PPAS APBD TA 2021 beberapa waktu yang lalu. (prokom kobar)