MMC Kobar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Regional Office Surabaya melalui Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Selasa (15/11).
Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Pangkalan Bun Budi Priyanto menjelaskan, lelang eksekusi hak tanggungan kali ini akan menjual objek lelang berupa rumah burung walet dengan tanah satu hamparan seluas 1.273 m2, yang terdiri dari 2 objek SHM berikut bangunan beserta segala sesuatu yang melekat berdiri di atasnya.
Objek lelang terletak di jalan H. Abdullah RT.01/RW.01, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sesuai dengan SHM berikut ini:
- SHM No. 1132 tanggal 03 Desember 2008, luas tanah 653 m2 atas nama Irawan Suadisurja terletak di Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- SHM No. 1191 tanggal 22 April 2010, luas tanah 620 m2 atas nama Irawan Suadisurja terletak di Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Nilai limit rumah burung walet ini sebesar Rp3.500.000.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp1.000.000.000,”ungkap Budi.
“Berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-438/KNL.1202/ 2022 tanggal 13 Oktober 2022 disebutkan satu paket yang dilelang tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding),” lanjutnya.
“Dan bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id,” ujar Budi lagi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia.
“Tujuannya agar mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Budi menambahkan, jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah diisyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Senin (14/11).
Budi menegaskan, jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi, kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
“Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Regional Office Surabaya, Plaza BRI Lantai 20 Jalan Basuki Rahmat No. 122 – 128 Surabaya, Telp 031-5324230 / 081231148351. (dind.kpknlpbun)
Ayo Ikut Lelang !!!
Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id