MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2021. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (6/9/2021) di Aula Sekretariat Daerah ini dihadiri oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Kobar sebelumnya senilai Rp. 7.586 per suara sah. Pada tahun 2021 ini berdasarkan persetujuan Gubernur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/196/2020, pemerintah daerah menaikkan menjadi Rp.10.000 per suara sah. Atas usulan dari seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Kobar.
Dalam kesempatan ini Hj Nurhidayah menyampaikan jika partai politik merupakan saluran partisipasi politik warga negara, partai politik mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat kedalam sistem politik. “Tidak hanya berperan dalam mempersiapkan para calon pemimpin, partai politik juga memiliki fungsi memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” kata Hj Nurhidayah.
Untuk menjalankan fungsinya, partai politik membutuhkan sumber keuangan.
Hj Nurhidayah berpesan untuk menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukkannya, sebesar 60% untuk pendidikan politik masyarakat termasuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 sebagaimana amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dan 40% untuk pembiayaan sekretariat.
“Sumber keuangan partai politik salah satunya dari subsidi pemerintah yang bersumber dari APDN atau APBD, yang dialokasikan secara langsung maupun secara tidak langsung kepada partai politik, maka setiap penggunaannya selain disesuaikan peruntukkannya juga harus diperhatikan adalah ketaatan atas laporan pertanggung jawabannya,” terang Hj Nurhidayah. (prokom kobar)