MMC Kobar – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang terdiri dari personel gabungan yaitu Polres Kobar, Kodim 1014 Pangkalan Bun, serta Satpol PP Dan Damkar Kobar pada Sabtu (12/2) menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Operasi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar Jalan H.M. Rafi'I Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Ada beberapa masyarakat yang melintas tidak memakai masker diberhentikan petugas, kemudian diedukasi sambil dibagikan masker secara gratis. Pelanggar juga dikenakan denda sanksi administrasi masing-masing sebesar Rp. 50.000 sesuai aturan yang berlaku dan juga tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Kobar melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtran) Supiansyah mengatakan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah-tengah pandemi Covid-19 ini.
“Kita ketahui bersama pandemi Covid-19 belum berakhir, apalagi penyebaran Covid-19 di Kobar ini masih ada. Oleh karena itu mari biasakan menggunakan masker bila beraktifitas di luar rumah,” ujarnya.
Supiansyah menambahkan, operasi yustisi yang rutin dilaksanakan tiap hari ini merupakan instruksi dari Presiden RI dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kobar untuk tidak kendor dalam memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan mengedepankan edukasi yang humanis namun tetap tegas.
Menurutnya, tingkat kesadaraan masyarakat kobar khususnya dalam menggunakan masker sudah cukup baik, namun pihaknya masih menemukan ada beberapa warga yang kurang disiplin tidak mematuhi aturan.
“Secara umum masyarakat kita sudah lebih banyak yang memakai masker dibanding yang lalai. Inilah yang kita terus edukasi mereka agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya. (Rz/satpol pp&damkar)