MMC Kobar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satuan Pol PP dan Damkar) Kabupaten kotawaringin Barat (Kobar) menerima kunjungan kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satuan Pol PP) Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (29/3). Kunjungan kerja Satuan Pol PP Kabupaten Pulang Pisau dipimpin oleh Sekretaris Husin Jayadi dan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Kabid Perlindungan Masyarakat, Kasi Perlindungan Masyarakat, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasi Operasi dan Pengendalian, Kasi Penegakan, Kasubbag Keuangan dan Penyusunan Program beserta jajarannya dan diikuti oleh beberapa orang anggota.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kab. Kobar Majerum Purni yang didampingi oleh Sekretarist beserta jajarannya bertempat di ruang kerjanya.
Husin Jayadi mengatakan maksud dan tujuan dari kunjungan ini adalah untuk konsultasi terkait Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan sekaligus Kaji Banding terkait dengan Pengelolaan Sistem Kepegawaian Berbasis Teknologi atau E-Kinerja untuk penerapan TPP masing-masing ASN pada Satuan Pol PP Kabupaten Pulang Pisau.
Majerum Purni menerangkan, selain maksud dan tujuan kunjungan kerja Satuan Pol PP Kabupaten Pulang Pisau tersebut di atas, kunjungan kerja ini merupakan ajang silahturahmi untuk saling mengenal, memupuk rasa kebersamaan dan persatuan Korps Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kami menyambut baik dan sangat bahagia rasanya dikunjungi oleh Satuan Pol PP Pulang Pisau. Semoga dengan adanya kunjungan ini apa yang diperoleh dari sharing dan kaji banding ini dapat memberikan manfaat kepada Satuan Pol PP Kabupaten Pulang Pisau,”ucap Majerum.
“Terima kasih atas kunjungannya, kami sangat berharap tali silahturahmi ini tetap terjalin dengan baik,” tutupnya. (hms/polpp&damkar)