MMC Kobar - Sebanyak 33 orang Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menandatangani kontrak kerja Tahun 2021 di Aula Dinas PMD Kabupaten Kobar pada Senin (8/2). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang melalui Satker Provinsi, pada tahun ini perjanjian kontrak kerja langsung dilakukan dengan Kementerian Desa, PDTT.
Koordinator TPP P3MD Kabupaten Kobar, Fahrus Syayidin dalam laporannya mengatakan bahwa 33 orang Pendamping yang menandatangani kontrak merupakan perpanjangan tahun sebelumnya yang terdiri dari Tenaga Ahli P3MD (kabupaten) sebanyak 13 orang, Pendamping Desa (kecamatan) 14 orang dan Pendamping Lokal Desa (desa) 13 orang.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kobar, Hardaniyanti dalam arahannya mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya kontrak kerja ini kita bersyukur karena sudah ada kepastian akan status TPP serta kepastian keberlanjutan adanya program pendampingan desa di tahun 2021 ini.
“Saya berharap komitmen peningkatan kinerja dari seluruh teman-teman TPP P3MD untuk mendampingi desa sehingga akan terwujud desa mandiri dan dikelola sesuai tata kelola Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Hardaniyanti.
Lebih lanjut Hardaniyanti mengatakan bahwa Dinas PMD akan memfasilitasi kegiatan rakor bagi TPP P3MD secara berkala. Disamping itu, koordinasi dan sinergitas antara kegiatan Dinas PMD dengan P3MD secara rutin dapat dijaga dan ditingkatkan agar pelaksanaan pendampingan kepada Desa dapat berjalan dengan baik. (dpmd kobar)