Sebelum Pelaksanaan Lelang Parkir, Dishub Kobar bersama KPKNL Pangkalan Bun Adakan Sosialisasi dan Pendampingan kepada Calon Peserta Lelang

SKPD

MMC Kobar - Lelang Parkir tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun telah dibuka. Sebelum dilaksanakan proses penawaran, Dishub Kobar bersama KPKNL Pangkalan Bun melakukan sosialisasi dan pendampingan dalam pembuatan akun lelang, Rabu (23/03).

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan akun lelang yang sebelumnya sudah terjadwal melalui Surat Kepala Dishub Kobar nomor : 550/290/DISHUB-Pras yang terbit pada hari Senin (21/03) lalu, dilaksanakan diaula kantor Dishub Kobar. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut dihadiri Kepala Dishub Kobar beserta jajaran Tim Panitia Lelang Parkir, Narasumber dari KPKNL Pangkalan Bun dan para calon peserta lelang.

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi saat membuka acara sosialisasi dan pendampingan pembuatan akun lelang dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa lelang parkir tahun 2022 ini merupakan upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan parkir.

"Hal ini dikarenakan bahwa KPKNL sebagai pelaksana merupakan sebuah lembaga yang dikenal kredibel dan memiliki integritas dalam pelaksanaan lelang. Selain itu, lelang parkir yang diselenggarakan melalui KPKNL ini merupakan sebuah inovasi dan juga pertama kalinya di Kalimantan Tengah," ujar Amir Hadi.

Dalam sosialisasi dan pendampingan pembuatan akun langsung oleh narasumber dari KPKNL Pangkalan Bun, Indriani Rosiitowati menyampaikan bahwa setiap calon peserta lelang wajib memiliki akun lelang serta wajib menyetorkan uang jaminan sesuai dengan ketentuan pada pengumuman lelang agar dapat melakukan penawaran.

“Dalam pembuatan akun lelang para calon peserta dapat mengakses website lelang.go.id dan wajib melengkapi data serta mengunggah berkas diantaranya KTP, NPWP, dan Nomor Rekening yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak KPKNL. Setelah verifikasi akun lelang, peserta dapat melakukan penawaran terhadap objek/lokasi parkir yang dilelang sampai dengan batas akhir penawaran tanggal 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB,” jelas Indri.

Sementara itu, Tim Panitia Lelang Parkir Tahun 2022 melalui Kepala Bidang Prasarana, Nuah Kaban mengimbau kepada seluruh calon pesera lelang agar segera melengkapi berkas dan membuat akun lelang supaya dapat mengikuti lelang parkir tahun 2022.

“Nantinya kepada siapapun yang mengikuti lelang parkir dan dinyatakan menang terhadap objek parkir yang dipilih, diminta agar tetap mempekerjakan dan mempertahankan juru parkir (jukir) yang sudah ada. Selain memiliki pengalaman menjadi juru parkir, mereka juga memiliki kinerja yang baik dalam membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir,” ujar Nuah Kaban. (dishub kobar)



TOP