MMC Kobar - Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan desa dalam proses penganggaran, penatausahaan serta pelaporan keuangan yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan dan merilis Siskeudes versi 2.0.3 sebagai aplikasi untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 61 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan pelatihan Siskeudes 2.0.3 dan pendampingan penyusunan APB Desa Tahun 2021. Hal ini sesuai surat dari Kepala DPMD Kabupaten Kobar Nomor : 414.2/529/DPMD.E/XI/2020 Tanggal 27 November 2020 tentang Pelatihan Siskeudes dan Pendampingan Penyusunan APB Desa Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 30 November - 11 Desember 2020 yang diikuti oleh seluruh desa se-Kabupaten Kobar. Jadwal kegiatan untuk Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dilaksanakan pada hari Senin (30/11) bertempat di aula Desa Pasir Panjang Kecamatan Arsel.
Sebanyak 13 desa di wilayah Kecamatan Arsel berpartisipasi pada kegiatan tersebut yang diikuti oleh sekretaris desa dan operator Siskeudes. Pada kegiatan tersebut disampaikan materi tentang pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2021 oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kobar, Sudiharto. Selanjutnya penjelasan aplikasi terbaru Siskeudes 2.0.3 dan praktek input data tahun anggaran 2021 ke dalam aplikasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Keuangan dan Aset Desa DPMD, K. Subeta RDA.
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Arsel yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Arsel, Jayus. Dalam sambutan Camat Arsel, yang disampaikan oleh Jayus, mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kecamatan Arsel mendukung kegiatan pelatihan pendampingan penyusunan APB desa Tahun Anggaran 2021 dan berharap penyusunan APB Desa dapat selesai tepat waktu.
“Harapannya dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2021 Pemdes tidak mengalami kesulitan dan APB Desa bisa disepakati dengan BPD per tanggal 30 Desember 2020 dan bisa diajukan ke Bupati melalui Camat,” tutup Jayus. (kec-arsel)