Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Kobar Tahun 2024 Masuki Tahap Akhir

SKPD

MMC Kobar – Sebanyak 76 pelajar SMA/SMK sederajat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2024 kembali mengikuti Seleksi Kepribadian, Rabu (24/4). Seleksi dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Proses seleksi kepribadian ini berupa psikotes, wawancara, penelusuran minat, bakat, dan rekam jejak di media sosial. Hal ini sesuai Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi tahun 2024.

Kaban Kesbangpol Kobar Edie Faganti mengatakan, Seleksi Kepribadian ini adalah tahapan seleksi ke-8 yang akan menentukan para calon Paskibraka tingkat Kabupaten sekaligus nantinya dapat terpilih untuk mengikuti seleksi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Nasional tahun 2024 .

“Tahapnya dimulai dari seleksi administrasi, seleksi pancasila dan wawasan kebangsaan, seleksi intelensia umum, seleksi kesehatan, seleksi parade, seleksi peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan serta tahap akhir yaitu seleksi kepribadian yang melibatkan unsur dari TNI dan Polri, Dinas Kesehatan dan Purna Paskibraka dan dilakukan secara berjenjang sesuai arahan dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP),” terangnya.

Edie menambahkan, untuk menentukan dapat atau tidaknya menjadi anggota paskibraka tingkat Kabupaten, bakal ada pemeringkatan sesuai jumlah total nilai mereka yang dilakukan ditingkat pusat, karena nilai anak-anak paskibraka tersebut terserver ke pusat atau BPIP.

“Paskibraka merupakan program serta sebagai lembaga pembentukan karakter generasi muda yang tangguh, mandiri, dan berkarakter Pancasila dengan menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya

Sementara itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, Pembentukan Paskibraka bahwa sistem pembinaan dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri dari pembelajaran aktif ideologi Pancasila dan pemantapan nilai wawasan kebangsaan, pelatihan yang terdiri dari pelatihan kepemimpinan dan pelatihan baris-berbaris, serta pengasuhan dengan mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Humas Kesbangpol)



TOP