MMC Kobar - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggelar kegiatan Sosialisasi BOS Afirmasi dan Kinerja Jenjang SMP Tahun 2020. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (07/09) di Aula Disidikbud Kobar ini dihadiri oleh Rosihan Pribadi selaku Kepala Disdikbud Kobar, H. Sunarno selaku Kepala Bidang SMP serta dengan peserta berasal dari Kepala SMP dan bendaharanya yang menerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020.
Yang mendasari digelarnya kegiatan sosialisasi ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja 2020. Dari peraturan tersebut bisa diketahui bahwa tujuan BOS Afirmasi adalah untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan tujuan BOS Kinerja adalah untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Seperti halnya yang sudah dipaparkan oleh Kepala Disdikbud Kobar, Rosihan Pribadi bahwa sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja harus sebagai penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran berjalan dan berada di daerah khusus yang di tetapkan oleh Kementerian. Alokasi dana untuk Sekolah yang ditentukan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja masing-masing sebesar 60 juta rupiah per sekolah.
“Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rosihan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga ada informasi tambahan yang disampaikan oleh Tim Dinas Dikbud Kabupaten Kobar. Diantaranya tentang Dana SILPA, yang merupakan sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang digunakan pada tahun anggaran berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri.
Mengakhiri arahannya, Rosihan mengharapkan agar satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler, BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja, agar selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, baik dalam perencanaan, pelaksanaan ataupun pelaporannya.
“Seluruh pengelola Dana BOS memperhatikan dengan melaksanakan seluruh kegiatan/ belanja dari sumber Dana BOS sesuai aturan juknis untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Kobar dan peningkatan kualitas pendidikan pada semua jenjang pendidikan,” pungkas Rosihan. (humas disdikbud kobar)