Sosialisasi Inpres 6/2020, Tak Sekadar Imbauan tapi Penegakan Protokol Kesehatan

Berita Nasional

Jakarta, Kominfo – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk  memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Guna mendukung pelaksanaan instruksi itu, Pemerintah melakukan sosialisasi dan memperketat aktifitas masyarakat pada saat berakifitas di luar rumah. Sosialisasi terkait Inpres 6/2020 merupakan lompatan penting.  Di tengah situasi ini berjalan tentu masyarakat yang sudah mulai bisa keluar rumah betul-betul harus tertib, tidak ada kata-kata kita hanya bisa mengimbau, tapi kita harus bisa menegakkan,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB) di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (12/08/2020).

Selama lima bulan ke belakang ini, menurut Dirjen IKP, pemerintah telah melakukan upaya komunikasi yang bersifat persuasif kepada masyarakat. Agar setiap individu dapat mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan produktif di luar rumah.

"Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum melakukan protokol kesehatan secara disiplin. Masyarakat secara pengetahuan sudah tahu, yang menjadi persoalan banyak yang tidak mengerjakan tidak konsisten," katanya.

Menurut Dirjen Widodo, penegakkan dan ketegasan dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan norma yang diimplementasikan dalam Inpres 6/2020 dalam rangka peningatan disiplin dan penegakan hukum kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menjelaskan selain Inpres 6/2020, sebelumnya sudah ada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Perpres tersebut pemerintah membuat suatu mekanisme tata kelola penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional.

“Poin penting yang saya kira menjadi pegangan kita semuanya bahwa inilah norma baru yang harus kita bangun, inilah suatu  tatanan kehidupan yang ada regulasinya,” ujarnya

Oleh karena itu, menurut Dirjen Widodo, setiap tingkatan pemerintahan baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten juga diharapkan data mengimplementasikan Inpres tersebut, “Gubernur, dan Bupati/Walikota diminta agar bisa mem-breakdown sesuai dengan daerahnya apa-apa yang harus dilakukan, regulasinya dibuat agar supaya mau mengikuti protokol kesehatan yang sudah kita diseminasi sebanyak mungkin dari berbagai channel, dari berbagai lapisan masyarakat,” jelasnya

Dalam pelaksanaan Inpres itu, menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mengimbau, mendesiminasi informasi hingga melakukan pendekatan persuasive secara berkala, tindakan selanjutnya adalah menjalankan penegakkan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres 6/2020.

“Sekarang ini kita harus ada penegakan hukum, kenapa? Karena dibuktikan dari berbagai penelitian. Saya ambil contoh misalkan Balitbangkes Kemenkes itu menunjukkan bahwa masyarakat itu sebetulnya sudah tahu secara knowledge (informasi tentang protokol kesehatan),” imbuhnya

Diskusi FMB 9 bertema Budaya Baru Agar Pandemi Berlalu juga dihadiri Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Sumber: kominfo.go.id


TOP