Sosialisasi Perizinan Usaha Perikanan di Kecamatan Kotawaringin Lama

SKPD

MMC Kobar - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mensosialisasikan perizinan untuk pelaku usaha perikanan di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) pada Jumat (14/8). Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama ini dihadiri Kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan (Poklahsar) Tiga Dara, Hulu Bersatu dan Poklahsar Berkah.

Secara umum Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Izin ini berlaku selama orang (pelaku usaha perikanan) atau badan usaha perikanan melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan.

Para pelaku usaha perikanan khususnya pengolah hasil perikanan menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan bersama-sama akan segera membuat dokumen perizinan untuk selanjutnya diterbitkan Tanda Daftar Usaha Pengolah Hasil Perikanan (TDU-PHP) yang harus dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha pengolahan ikan dalam skala mikro dan kecil.

Perizinan bagi pelaku usaha perikanan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Permen KP RI nomor 67/Permen-KP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan. Pendaftaran perizinan ini dilakukan melalui aplikasi online Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan didampingi Dinas Perikanan.

Kepala Dinas Perikanan Rusliansyah menekanan pentingnya perizinan untuk pelaku usaha perikanan sebagai legalitas usaha.

“Semua pelaku usaha perikanan harus mempunyai izin dan perizinan ini akan disosialisasikan sampai ke seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat sehingga masyarakat khususnya pelaku usaha perikanan mendapatkan informasi perihal perizinan usaha,” tutupnya. (nita&razak/diskan)



TOP