MMC Kobar - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dianggap sebagai parlemennya desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, menyebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (16/09) bertempat di aula kantor Kecamatan Arsel. Kegiatan ini diikuti oleh BPD dari 13 desa yang ada di wilayah Kecamatan Arsel dengan Narasumber Eni Lestari, S.IP selaku Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar BPD mengetahui tugas-tugas dan fungsinya sebagai wakil dari penduduk desa dan memahami kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD sesuai dengan regulasi yang ada. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Camat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan didampingi oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Tapem).
Eni Lestari memaparkan dalam Permendagri Nomor 110/2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Camat Arsel melalui Kasi PMD Jayus menyampaikan bahwa sesuai kewenangan BPD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, untuk bisa dipelajari dan dipahami agar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan aturan bukan pemahaman sendiri.
“Kami harapkan pemerintahan desa membangun komunikasi yang baik dengan BPD terutama dengan BPD – BPD yang baru dilantik, agar nanti hubungan kerja terjalin dengan baik. Apabila ada permasalahan dalam pengelolaan dana desa segera dicari solusi bersama. BPD dalam pelaksanaan tugasnya berdasar kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Jayus. (kec-arsel)