MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hari ini, Rabu (21/10) melakukan evaluasi terhadap layanan online system e-BPHTB bersama Anggota DPRD Kobar, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, Pejabat ATR/BPN Kobar dan Ketua Pengda IPPAT Kobar.
Melakukan pengembangan sistem berbasis online adalah salah satu cara Bapenda Kobar memberikan kemudahan pelayanan Pajak Daerah khususnya e-BPHTB yang saat ini sudah berjalan kurang lebih 3 bulan.
Sejak dilaunchingnya Layanan Host To Host e-BPHTB Online oleh Bupati Kobar pada Juli lalu, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Kepala Bapenda, Kepala Kantah ATR/BPN, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun dan Ketua Pengda IPPAT Kobar, Bapenda kobar terus mengevaluasi perkembangan sistem e-BPHTB.
Molta Dena, Kepala Bapenda Kobar mengatakan selain BPHTB Bapenda juga akan mengembangkan aplikasi pajak daerah lainnya.
“Saat ini kita sudah mengembangkan aplikasi online system diantaranya e-BPHTB, Simpeda, Monitoring PBB-P2 dan aplikasi berbasis Android e-PBB Kobar. Dalam pertemuan ini saya sangat berharap dari rekan-rekan kita untuk memberikan saran dan masukan dengan tujuan untuk membangun dan membenahi aplikasi yang saat ini sudah kita kembangkan,” ucap Molta.
“Saya juga mendengar bahwa dengan adanya aplikasi e-BPHTB ini banyak wajib pajak yang merasa dipermudahkan dan percepatan dalam pelayanan pajak daerah. Namun dibalik itu semua masih banyak kekurangan yang harus kita benahi. Dengan pertemuan ini bisa memberikan sebuah evaluasi untuk pembenahan aplikasi kita saat ini,” tuturnya.
Layanan e-BPHTB adalah jawaban dari Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nomor : B/7502/KSP.00/01-16/09/2019 tanggal 10 September 2019 perihal Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Penertiban Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah. Diantaranya Bupati diminta untuk melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi/Kantor Pertanahan kabupaten/kota untuk percepatan sertipikasi tanah milik/dikuasai serta pembuatan dan pemanfaatan zona nilai tanah (ZNT) sebagai upaya dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Namun, layanan e-BPHTB masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya, seperti yang telah disampaikan oleh instansi terkait, diantaranya yaitu banyak wajib pajak yang menganggap BPHTB yang mereka bayarkan terlalu tinggi.
Dengan permasalahan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB, wajib pajak dapat mengajukan keberatan Pajak BPHTB, selanjutnya BPHTB telah divalidasi untuk besaran pembayarannya sebelum tanggal 1 Juli 2020 namun belum dilakukan pembayaran. Sehingga wajib pajak dapat diberikan kelonggaran pembayaran sesuai hasil validasi sebelumnya dengan batas waktu selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2020.
Dengan Pajak, Kobar Jaya. Orang bijak taat bayar pajak. (bapenda kobar)