MMC Kobar – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan secara Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari Dirjen PDSPKP Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada 2 Unit Pengolahan Ikan (UPI). Penyerahan SKP dilaksanakan di kantor Diskan pada Kamis (18/11).
Kepala Diskan Kobar Hepy mengatakan, SKP merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur Operasi Standar Sanitasi.
“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan,” ujar Hepy.
Ditambahkan Hepy, aspek keamanan produk perikanan adalah bagian dari keseluruhan mutu produk perikanan yang bersifat wajib. Mutu dan keamanan produk perikanan menjadi sesuatu yang tidak bisa dinegosiasi. “Pertama, ikan dan produk perikanan harus aman dimakan, dan kedua menyehatkan bila dimakan,” imbuhnya.
Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Zahratul Wardiyah berharap dengan SKP dapat membantu pelaku usaha khususnya dibidang pengolahan ikan dapat lebih mudah bersaing memasarkan produknya kepasar ritel dan pasar nasional.
Zahratul menjelaskan, tujuan penerapan cara pengolahan ikan yang baik (good manufacturing practices) dan prosedur operasi standar sanitasi (sanitation standard operating procedure) pada UPI yaitu memastikan mutu produk dan menjamin tingkat dasar pengendalian keamanan hasil perikanan, meminimalisir kontaminasi/bahaya dan menjamin bahwa prosedur dan proses sanitasi dapat secara efisien mengendalikan bahaya keamanan pada produk perikanan.
“Kami juga berharap UPI yang telah menerima SKP ini dapat bertanggungjawab untuk terus melaksanakan sistem pengendalian keamanan pangan yang menjadi standar SKP,” katanya.
“Diskan Kobar akan terus mendampingi UPI yang telah menerima SKP untuk meningkatkan ketahapan SNI. Karena untuk sampai ke tahap SNI pelaku UPI harus memenuhi PIRT, Sertifikat Halal MUI dan SKP dengan segala persyaratan teknis pada masing-masing tahapan tersebut,” tutup Zahratul. (nt&rzk/diskan kobar)