MMC Kobar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu, (25/08) menerima Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Itkab). Dalam kegiatan tersebut hadir Inspektur bersama para pemateri, yakni Irban 1, Irbansus dan beberapa orang Auditor, Kepala DLH Kobar beserta seluruh peserta sosialisasi yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) DLH Kobar.
Dalam sambutannya, Kepala DLH Kobar Bambang Djatmiko Trikora mengucapkan terima kasih karena DLH Kobar diberi kesempatan pertama yang mendapatkan sosialisasi tersebut. “Kita patut bersyukur karena kita diberikan kesempatan yang pertama oleh Inspektorat Kabupaten untuk menerima sosialisasi pengendalian gratifikasi. Saya ucapkan terima kasih kepada Inspektur atas penyelenggaraan sosialisasi ini,” ucap Bambang.
Lebih lanjut ia meminta kepada seluruh ASN DLH Kobar agar memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk menyimak penyampaian materi dan dapat berdiskusi serta mengajukan pertanyaan apa saja kriteria yang terkait gratifikasi.
“Bisa saja, apa yang kita lakukan selama ini, yang mungkin di lingkungan kita atau kebiasaan kita yang turun temurun dianggap hal yang lumrah menurut adat istiadat setempat, namun karena adanya aturan mengenai gratifikasi malah dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi,” imbuhnya.
Sementara itu, di kesempatan terpisah Sekretaris DLH Kobar Syahyani mengatakan setelah adanya sosialisasi pengendalian gratifikasi, pihaknya akan segera membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu sebagai perpanjangan tangan dari UPG Kabupaten.
“Kami akan segera membentuk UPG Pembantu sebagai wadah pelaporan atau pengaduan bagi pegawai ASN DLH Kobar apabila ada menerima sesuatu dari pihak lain baik dalam bentuk uang maupun barang yang mungkin dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi,” ujar Syahyani.
“Hal tersebut sebagai bentuk ketaatan pegawai ASN DLH Kobar dalam mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian gratifikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya. (dlh.kobar)