Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19, Pemprov Kalteng Siapkan 50 Miliar Rupiah
- penulis Humas Diskominfo Kobar
- Kamis, 19 Maret 2020
- dibaca 20 kali
MMC Kobar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Selasa (17/3), sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/81/2020 tentang status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Kalteng Tahun 2020.
Hal ini diungkap oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada Video Conference (Vicon) dengan bupati/walikota se Kalteng di Aula Eka Hapakat, Rabu (18/3). Sebagai tindak lanjut dari SK tersebut, Gubernur juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 188.5/23/2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kalteng.
“Di Kalimantan Tengah saat ini kita melakukan isolasi sebanyak 33 orang pasien dalam pengawasan (PDP) yang berasal dari beberapa kabupaten/kota. Dari 33 orang tersebut, 17 orang diantaranya telah dipulangkan dan dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan laboratorium,” ungkap Gubernur Sugianto.
“Saat ini masih terdapat 16 orang PDP, yang diisolasi di rumah sakit dengan rincian 12 orang di Rumah Sakit Doris Silvanus Palangka Raya dan 4 orang di Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) berada di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, lanjut Gubernur Sugianto, Provinsi Kalimantan Tengah telah mengambil langkah-langkah antisipatif, yakni memperketat pintu masuk Provinsi Kalteng dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpang pesawat dan kapal di seluruh bandara dan pelabuhan di Provinsi Kalteng, menetapkan status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Kalteng dan membentuk Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kalteng.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menganggarkan belanja tidak terduga sebesar 50 miliar rupiah di APBD murni untuk pencegahan Covid-19 di Kalimantan Tengah,” lanjut Sugianto.
Pemprov Kalteng juga telah menetapkan 3 rumah sakit untuk penanganan Covid-19 di Kalteng yakni RSUD Doris Silvanus Palangka Raya, RSUD Murjani Sampit dan Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Wakil Bupati Ahmadi Riansyah yang hadir dalam vicon tersebut menyampaikan siap mendukung kebijakan Gubernur Kalteng tersebut.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mendukung kebijakan Gubernur Kalteng dalam rangka percepatan penanggulangan, pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng,” kata Ahmadi Riansyah. (humas diskominfo kobar)