MMC Kobar - Dalam rangka pengawasan penggunaan alat tangkap illegal dan tidak sesuai standar serta aturan di perairan umum Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) khususnya di wilayah Kecamatan Kotawaringin Hilir, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Kobar serta Ditpolair Polres Kobar melaksanakan gelar kegiatan pengawasan di Perairan Danau Masoroyan Kecamatan Kotawaringin Lama, Kamis (01/10).
Kegiatan yang dikomandani oleh Kepala Seksi Pengawasan,Taruna Mega bersama PPNS Perikanan Propinsi Kalimantan Tengah Teguh Dwi Santosa melakukan penyusuran ke Danau Masoroyan. Dalam kesempatan kegiatan ini Dinas Perikanan Kabupaten Kobar yang diwakili oleh Hermanto selaku PPNS Perikanan menyatakan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan untuk menertibkan penggunaan alat tangkap yang dilarang dan juga menimbulkan keresahan bagi sebagian nelayan.
Menurutnya kegiatan pengawasan ini ditujukan pada penggunaan alat tangkap Selambau yang meresahkan nelayan di sekitar danau Masoroyan karena peletakan alat tangkap serta ukuran mata jaring yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Pada kesepatan yang sama Kepala Dinas Perikanan Kobar melalui Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil, Manis Suharjo menyatakan bahwa menurut Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penangkapan Ikan menyatakan bahwa Selambau adalah salah satu jenis alat tangkap yang diperbolehkan dengan syarat yang ketat, antara lain ukuran mata jaring diatas 1,5 inchi dengan penempatan alat yang tidak mengganggu aktivitas lain. Selain itu untuk penggunaan alat ini harus dengan izin serta digunakan bukan di daerah konservasi.
“Diharapkan dengan kegiatan ini maka nelayan di Kabupaten Kotawaringin Barat harus lebih bijaksana dalam penggunaan alat tangkap agar mampu menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang ada serta bisa mengurangi gesekan antar pelaku usaha perikanan,” tutup Manis. (manis&razak/diskan)