MMC Kobar – Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Polres Kobar dan Kodim 1014 Pangkalan Bun pada Rabu (9/3) melaksanakan giat Yustisi Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan dilaksanakan di Jalan Sutan Syahrir (depan Stadion Sampuraga Lama), Kecamatan Arut Selatan. Dalam kegiatan tersebut telah terjaring 4 orang pengguna jalan yang melintas tidak memakai masker dan diberhentikan petugas, kemudian diedukasi sambil dibagikan masker secara gratis. Pelanggar juga dikenakan denda sanksi administrasi masing-masing sebesar Rp. 50.000 sesuai aturan yang berlaku dan juga tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Kobar melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtran) Supiansyah mengatakan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah-tengah pandemi Covid-19 ini.
“Kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, apalagi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat ini masih ada. Oleh karena itu mari biasakan menggunakan masker bila beraktifitas di luar rumah,” ujarnya.
Supiansyah menambahkan, operasi yustisi yang rutin dilaksanakan tiap hari ini merupakan instruksi dari Presiden RI dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kobar untuk tidak kendor dalam memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan mengedepankan edukasi yang humanis namun tetap tegas.
Menurutnya, tingkat kesadaraan masyarakat Kabupaten Kobar khususnya dalam menggunakan masker sudah cukup baik. Namun pihaknya masih menemukan ada beberapa warga yang kurang disiplin tidak mematuhi aturan.
“Secara umum masyarakat kita sudah lebih banyak yang memakai masker dibanding yang lalai. Inilah yang kita terus edukasi mereka agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya. (rz/polppdamkarkobar)