MMC Kobar - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Standar Pelayanan (SP) Diskan Kobar yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Diskan Kobar pada Kamis (24/3) dihadiri Kepala Bagian Organisasi, unsur akademisi, praktisi serta perwakilan pelaku usaha perikanan dari Poklahsar, Pokdakan dan KUB yang ada di Kobar.
Kepala Diskan Kobar, Hepy, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Diskan Kobar serta menggali masukan dan saran para pelaku usaha perikanan.
“Kegiatan ini membahas 3 SP Diskan Kobar yang langsung berhubungan dengan pelaku usaha, yaitu Pembinaan Kelompok Bagi Pelaku Usaha Perikanan, Penjualan Benih Ikan dan Pendaftaran Kelompok Pelaku Usaha Perikanan,” terang Hepy.
Standar Pelayanan, lanjut Hepy, merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Semoga semua masukan dan saran dari peserta dapat menjadi bahan bagi Diskan Kobar untuk selalu meningkatkan pelayanan, khususnya pada sektor atau bidang yang langsung berhubungan dengan masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha perikanan khususnya,” tutup Hepy. (nt&rzk/diskan kobar)