Tingkatkan Pelayanan, Dinas Sosial Kobar Gelar FKP Kebijakan Penanganan PPKS Tahun 2024

SKPD

MMC Kobar - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait pelayanan dalam rangka Kebijakan Dinas Sosial Dalam Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Rabu bertempat di Rilex Resto Pangkalan Bun (23/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan, Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, lembaga/organisasi/ perusahaan pemerintah ataupun swasta sebagai mitra kerjasama dalam layanan publik (PT Pelni, PT Dharma Lautan Utama, PT Yessoe,) serta perwakilan akademisi dan media yang ada di Kotawaringin Barat.

Kepala Dinsos Kobar, Moehammad Daoed menjelaskan bahwa kegiatan FKP ini digunakan sebagai wadah untuk saling memberikan saran dan pendapat untuk meningkatkan serta memperbaiki pelayanan guna mendapatkan keselarasan antara harapan masyarakat dengan pelayanan publik.

“Dalam melaksanakan penanganan PPKS di Kobar, Dinas Sosial menerapkan Standar Pelayanan pada setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat, agar layanan yang diberikan dapat dilaksanakan secara optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkap Daoed.

Dalam FKP yang berlangsung, masing-masing bidang pada Dinas Sosial juga menjelaskan terkait jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat yaitu layanan pada Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Bidang Penanganan Bencana.

Jenis layanan yang dijelaskan diantaranya adalah Perizinan Pungutan Uang dan Barang, Perizinan Surat Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Produk Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar/Anak Terlantar/Lansia Terlantar dan Gelandangan Pengemis, Pelayanan Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Pelayanan Penyaluran Bantuan Sosial Kebencanaan dan Alur Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).

FKP ini dilaksanakan untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanat UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara layanan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Kemudian pada akhir acara FKP ini dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil forum konsultasi publik oleh perwakilan yang hadir pada kegiatan FKP.



TOP