MMC Kobar – Gagalnya Diversi tingkat penyidikan mengharuskan dilakukan diversi lanjutan di tingkat kejaksaan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Untuk itu, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Wayan Iryawan melakukan pendampingan diversi bertempat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) Senin (12/12).
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi ini dalam hal ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kobar. Diversi hari ini merupakan tindak lanjutan atas gagalnya diversi tingkat penyidikan.
Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Kobar, Timbul Mangasih menyampaikan, pentingnya dilakukan diversi mengingat anak yang berkonflik dengan hukum masih bersekolah, dan menyadari kesalahannya serta berjanji tidak lagi mengulangi tindak pidana.
“Selain itu, orangtua bersedia menanggung biaya pengobatan terhadap korban. Diversi pada hari ini berhasil mencapai kesepakatan, dimana anak dikembalikan kepada orangtua dengan harapan anak tetap dapat bersekolah," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kabapas Pangkalan Bun M.Arfandy mengatakan, dalam peradilan pidana anak tetap mengutaman diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidan Anak (SPPA).
“Sehingga asas kepentingan terbaik bagi anak serta kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dapat terpenuhi. Terlebih hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya.
(humas bapas pangkalan bun/diskominfo)