MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menerima dokumen sertipikat hak pakai atas nama Pemkab Kobar dari Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati pada Senin (21/3) dan dihadiri oleh Bupati Kobar, Sekretaris Daerah, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat serta beberapa kepala dinas terkait.
Sejumlah 108 sertipikat yang terdiri dari 99 sertipikat hak pakai untuk tanah di bawah jalan dan 9 sertipikat hak pakai untuk tanah perkantoran diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Bupati Kobar. Sertipikat aset milik Pemkab Kobar ini merupakan bagian program PTSL dan pendaftaran reguler yang sebelumnya didaftarkan sebagai upaya pengamanan barang milik daerah (BMD) sesuai amanat Undang-undang serta mendukung program Monitoring Center Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Hj Nurhidayah mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas dukungan jajaran Kantor Pertanahan Kobar yang mendukung percepatan proses pensertipikatan. Pemkab Kobar sangat mendukung program PTSL dengan melakukan pendampingan program PTSL tahun 2021 kepada kelurahan dan desa yang ada di wilayah Kobar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kepala Kantor Pertanahan dan jajaran yang telah mendukung sertipikasi aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Hj Nurhidayah.
Bupati berharap ke depan tidak lagi terjadi sengketa-sengketa yang melibatkan aset pemerintah daerah. “Sekali lagi kegiatan kita pagi ini merupakan upaya pengamanan barang milik daerah sehingga ke depan kita tidak terjadi lagi permasalahan aset,” imbuhnya. (prokom kobar)