Upaya wujudkan 2023 bebas ODOL, BPTD Kalteng besama Dishub Kobar Lakukan Sosialisasi ke Dealer dan Karoseri

SKPD

MMC Kobar - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) sejak tahun 2019 lalu telah gencar mengkampanyekan bahwa tahun 2023 Indonesia bebas Over Dimensi Over Loading (ODOL). Menindaklanjuti program tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (23/02) melakukan sosialisasi ke dealer dan karoseri di Kobar.

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dwi Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut menyasar kepada Dealer atau unit penjualan kendaraan khususnya kendaraan angkutan dan karoseri kendaraan yang ada di Kobar.

“Hari ini telah disampaikan sosialisasi kepada 3 dealer penjualan kendaraan angkutan dan 1 karoseri yang ada di Kobar. Diharapkan melalui sosialisasi ini pihak dealer dan karoseri tersebut dapat bekerjasama membantu pemerintah dalam mensukseskan program 2023 Indonesia Bebas ODOL,” ungkap Dwi Wijaya.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan oleh pihak BPTD Kalteng bersama Dishub Kobar tersebut dijelaskan terkait spesifikasi kendaraan angkutan dengan dimensi yang telah ditentukan dan ditetapkan.

“Diimbau kepada pihak dealer yang menjual kendaraan angkutan serta pihak karoseri yang membuat badan kendaraan angkutan agar mengutamakan dan mengikuti spesifikasi dimensi sesuai dengan ketentuan sebagai upaya menghindari over dimensi pada kendaraan angkutan tersebut,” kata Dwi Wijaya.

Sementara itu Pihak BPTD Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus berkelanjutan serta akan dilakukan pengawasan kepada pihak dealer dalam penjualan kendaraan angkutan dan pihak karoseri dalam membuat badan kendaraan angkutan di wilayah Kobar dan Kalimantan Tengah pada umumnya.

Dikutip dari berita antaranews.com berdasarkan laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa dalam satu tahun kerugian negara akibat kendaraan ODOL mencapai Rp. 43 triliun. Selain menimbulkan infrastruktur yang rusak, kendaraan ODOL juga berdampak pada lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan di jalan hingga berdampak pada keselamatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan serta dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. (dishub kobar)



TOP