MMC Kobar - Dalam rangka koordinasi penyusunan dan pelaporan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan LPPD 2021 secara online pada Senin (21/22). Hadir dalam kegiatan tersebut Tim penyusun LPPD Kobar yaitu Sekretariat Daerah serta Tim Reviu Inspektorat Daerah yang dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah.
Menteri Dalam Negeri yang melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan bahwa rakor bertujuan untuk menyampaikan evaluasi LPPD tahun 2020 dan petunjuk teknis penyusunan LPPD tahun 2021.
“Rakor ini bertujuan menyampaikan petunjuk teknis penyusunan LPPD tahun 2021 serta melihat sejauh mana capaian daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Akmal Malik.
"LPPD digunakan Pemerintah Pusat untuk selalu memonitor dan mengevaluasi kinerja dan tingkat keberhasilan Pemda dalam pelaksanaan desentralisasi," tambahnya.
Menindaklanjuti rapat koordinasi tersebut, Inspektur Daerah Kobar Isno Pandowo menyampaikan bahwa LPPD wajib disampaikan setiap tahunnya ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 70 UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk Pemkab Kobar, kita termasuk yang rutin menyampaikan LPPD baik secara offline maupun online seperti saat ini," ungkap Isno Pandowo.
“Inspektorat Daerah yang memiliki tugas mereviu LPPD terus berkomitmen pelaksanakan sesuai dengan time line atau jangka waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri. Dan harapan kita semuanya berjalan dengan baik sesuai jadwal yangg ditetapkan,” tutup Isno. (itda kobar)