UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Pelayanan

SKPD

MMC Kobar - Seiring dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar mulai Kamis (8/7) memberlakukan pembatasan jam operasional pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.

Hal tersebut dilakukan menyikapi Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Nomor : 440/08/Pem.2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi Covid-19 di Kobar, dan SE Sekretaris Daerah Kobar Nomor : 880/135/BKPP.IV/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang pemberlakuan Work From Office dan Work From Home di situasi pandemi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kobar sekaligus merespon lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Kepala Dishub Kobar melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dwi Wijaya mengungkapkan bahwa pembatasan jam operasional pelayanan uji berkala kendaraan bermotor sebagai upaya mencegah dan menghindari penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kobar khususnya di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

“UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan lokasi/area yang berisiko tinggi terhadap penyebaran pandemi Covid-19, mengingat bahwa pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan layanan yang berinteraksi secara langsung dengan masyarakat khususnya pengemudi/sopir angkutan yang berasal dari dalam dan luar Kobar,” ungkap Dwi Wijaya.

Dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan sebagai upaya menghindari penyebaran pandemi Covid-19, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar telah memberlakukan pembatasan jam operasional pelayanan uji berkala kendaraan bermotor sekaligus mengusulkan agar adanya Rapid Test Antigen secara rutin untuk seluruh petugas layanan pengujian kendaraan bermotor.

“Mulai hari Kamis (08/07), jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor telah diberlakukan pembatasan. Untuk hari Senis sampai hari Kamis pelayanan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pelayanan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB,” jelas Dwi Wijaya. (dishub kobar)



TOP