MMC Kobar - Dalam rangka percepatan penginputan data Aplikasi Siskeudes 2020 dan penginputan data pada menu OM-SPAN, diperlukan penjelasan terkait output dan pelaporan Dana Desa dari Siskeudes. Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) melalui Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa mengadakan Vicon Percepatan Penginputan Aplikasi Siskeudes yang diikuti oleh Kaur keuangan beserta operator dan juga supervisor Siskeudes kecamatan se-Kobar.
Vicon ini dilaksanakan pada Kamis (30/7) di aula kantor Dinas PMD Kobar dan dibagi 2 kluster, yakni kluster pertama dimulai pukul 09.00 - 11.00 WIB diikuti oleh Kecamatan Arut selatan, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Pangkalan Lada. Dan kluster kedua yang dimulai pukul 13.30 - 15.30 WIB diikuti Kecamatan Arut Utara, Kumai dan Kecamatan Kotawaringin Lama.
Kepala Dinas PMD Kobar melalui Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa, K. Subeta RDA menyampaikan bahwa melalui vicon ini peserta diajak untuk mereview kembali peraturan yang mengisyaratkan tentang membuat laporan penggunaan Dana Desa. Sesuai edaran, format Laporan Dana Desa yang digunakan untuk persyaratan pencairan Dana Desa adalah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
“Namun informasi yang kami terima saat ini perbub ini sedang direvisi di provinsi karena ada beberapa perubahan, menyesuaikan dengan PMK terbaru. Namun untuk pelaporan dipastikan tidak ada perubahan, tetap menggunakan mekanisme seperti pasal 15 Bab ayat 1,” tutur Subeta.
Ditekankan pula oleh Subeta, Dinas PMD tidak menerima laporan langsung dari desa, namun harus dikirimkan melalui kecamatan, kemudian dari kecamatan melakukan verikasi laporan penyerapan dari Desa. Selain itu mekanisme pencairan mensyaratkan bahwa realisasi penggunaan Dana Desa harus 50% fisik dan 50% keuangan.
“Untuk keuangan bisa dilihat dari laporan Siskeudes-nya,namun untuk laporan fisik ada beberapa tawaran opsi. Jika desa ingin mereview ke lapangan dipersilahkan, kalaupun tidak mereview harapan kami laporan Dana Desa disertai dokumentasi fisik, seperti laporan sebelumnya,” ujar Subeta menjelaskan.
“Dokumentasi fisik ini tujuanya untuk melakukan verifikasi apakah benar serapan realisasi fisik keuangannya sama seperti yang dilaporkan, karena nantinya kecamatan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan desa. Laporanya dikirim rangkap 2 ke kecamatan, jika hasil verifikasinya sudah sesuai bisa langsung dikirim ke Kabupaten,” jelas Subeta lagi.
Selain itu ada, lanjut Subeta, persyaratan lain yang harus dipenuhi juga salah satunya laporan konvergensi stunting, meskipun sesuai PMK belum harus dilaporkan, tetapi ini sudah menjadi hal yang wajib tetap harus ada laporannya, yakni progres stunting di tahun 2019.
“Kami himbau juga kepada tim di kecamatan jika belum ada yang menyampaikan jangan memberikan rekomendasi untuk disalurkan DD tahap III. Jadi bukan hanya laporan DD tahap I dan II, tapi ada tambahan laporan konvergensi stunting. Selain itu laporan penggunaan BLT dan penggunaan belanja tak terduga juga menjadi syarat pencairan,” tutup Subeta pada akhir vicon. (dpmd kobar)