MMC Kobar - Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan pendampingan dan asistensi tentang pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 pekan di bulan Februari 2022 dengan tujuan 10 OPD, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Sultan Imanuddin, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
Tim Asistensi Inspektorat Daerah terdiri dari 2 tim masing-masing mengampu 5 OPD. Tujuan asistensi diberikan agar seluruh OPD memperoleh pemahaman dan pengetahuan mengenai pembangunan ZI menuju WBK.
Inspektur Daerah Kobar Isno Pandowo menyampaikan bahwa ZI adalah instansi pemerintah/OPD yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
“Untuk mewujudkan ZI menuju WBK/WBBM, Inspektorat Daerah menurunkan tim Asistensi untuk menyamakan persepsi antara kami APIP selaku Tim Penilai Internal dan OPD yang membangun zona integritas menuju WBK,” ungkap Isno Pandowo saat ditemui di Kantor Inspektorat (23/02).
Sesuai Permenpan 90 Tahun 2021, Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
“Proses dari Zona Integritas untuk dapat predikat WBK dan WBBM adalah proses yang butuh komitmen yang kuat serta kerjasama yang baik dari seluruh komponen yang ada. Sehingga kami akan terus membuka ruang untuk melakukan pendampingan dan asistensi kepada OPD yang membutuhkan,” tambah Isno.
Seperti diketahui bahwa syarat OPD bisa diajukan untuk ZI menuju WBK adalah sudah satu tahun membangun ZI, persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dari APIP/BPK 100%, pelaporan LHKASN dan LHKPN 100%, dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal B serta nilai LKE minimal skor 75 dengan nilai minimal pengungkit 40 serta bobot minimal per area pengungkit 60%. (itda kobar)